- Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu kejadian yang terjadi di jalan raya yang tidak disangka-sangka dan tidak disegaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainya yang mengakibatkan korban manusia yang dapat berupa korba mati, korban luka berat dan korban luka ringan atau kerugian harta benda ( PP No. 43 tahun 1993 ).
Sementara menurut Hobbs, 1995 kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang sulit untuk diprediksi kapan dan diman terjadinya. Kecelakaan tidak hanya mengakibatkan trauma, cidera, ataupun kecacatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kematian. Kasus kecelakaan sulit diminimalisasi dan cenderung meningkat seiring pertambahan penjang jalan dan banyaknya pergerakan dari kendaraan bermotor.
Jadi dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan kecelakaan lalu intas merupakan suatu kejadian yang tidak disangka-sangka dan tidak diinginkan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, yang terjadi di jalan raya atau tempat terbukan yang dijadikan sebagai sarana lalu lintas serta menyebabkan kerusakan, luka-luka, kematian manusia dan kerugian harta benda.