- Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu kejadian yang terjadi di jalan raya yang tidak disangka-sangka dan tidak disegaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainya yang mengakibatkan korban manusia yang dapat berupa korba mati, korban luka berat dan korban luka ringan atau kerugian harta benda ( PP No. 43 tahun 1993 ).
Sementara menurut Hobbs, 1995 kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang sulit untuk diprediksi kapan dan diman terjadinya. Kecelakaan tidak hanya mengakibatkan trauma, cidera, ataupun kecacatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kematian. Kasus kecelakaan sulit diminimalisasi dan cenderung meningkat seiring pertambahan penjang jalan dan banyaknya pergerakan dari kendaraan bermotor.
Jadi dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan kecelakaan lalu intas merupakan suatu kejadian yang tidak disangka-sangka dan tidak diinginkan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, yang terjadi di jalan raya atau tempat terbukan yang dijadikan sebagai sarana lalu lintas serta menyebabkan kerusakan, luka-luka, kematian manusia dan kerugian harta benda.
- Faktor-faktor penyebab kecelakaan
Dengan adanya perkembangan zaman maka arus lalu lintas kendaraan untuk memutar perekonomian barang dan jasa maka kuantitas kendaraan yang melintas semakin padat yang bercampur antara kendaraan unum dan kendaraan pribadi serta kendaraan besar ( truk dan bis ) dengan kendaraan kecil ( sepeda motor dan mobil kecil ). Dengan bercampurnya antara kendaraan-kendaraan tersebut maka membuat semakin besar resiko terjadinya sebuah kecelakaan . sehingga kecelakaan lalu lintas dapat di kelompokan menjadi 4 faktor utama :
- Faktor Manusia
Faktor manusia memegang peranan dominan penyebab kecelakaan, karena cukup banyak faktor yang mempengaruhi perilakunya.
a. Pengemudi
Semua pemakai jalan mempunyai peran penting dalam pencegahan dan pengurangan kecelakaan. Walaupun kecelakaan cenderung terjadi tidak hanya oleh satu sebab, tetapi pemakai jalan adalah pengaruh yang paling dominan. Pada beberapa kasus tidak adanya ketrampilan atau pengalaman untuk menyimpulkan hal – hal yang penting dari serangkaian peristiwa menimbulkan keputusan atau tindakan yang salah. Road Research Laboratory mengelompokkan menjadi 4 kategori :
1. Safe ( S ) : pengemudi yang mengalami sedikit sekali kecelakaan, selalu memberi tanda pada setiap gerakan.
2. Dissosiated Active ( DA ) : pengemudi yang aktif memisahkan diri, hampir sering mendapat kecelakaan, gerakan – gerakan berbahaya, sedikit menggunakan kaca spion.
3. Dissosiated Passive ( DP ) : pengemudi dengan tingkat kesiagaannya yang rendah, mengemudi kendaraan ditengah jalan dan tidak menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan keadaan sekitar.
4. Injudicious ( I ) : pengiraan jarak yang jelek, gerakan kendaraan yang tidak biasa, terlalu sering menggunakan kaca spion. melakukan gerakan – gerakan yang tidak perlu.
b. Pejalan kaki
Pejalan kaki sering menjadi korban kecelakaan yang diakibatkan tidak adanya fasilitas bagi pejalan kaki serta kurangnya kesadaraan pejalan kaki. Untuk mengurangi atau menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka diperlukan suatu pengendalian bagi para pejalan kaki meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Tempat khusus bagi para pejalan kaki
b. Tempat penyeberangan jalan
c. Tanda atau rambu – rambu bagi para pejalan kaki
d. Penghalang bagi para pejalan kaki
e. Daerah aman dan diperlukan
f. Persilangan tidak sebidang dibawah jalan dan diatas jalan
g. Penyinaran
2. Faktor Kendaraan
Kendaraan dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan apabila tidak dapat dikendalikan sebagaimana mestinya yaitu sebagai akibat kondisi teknis yang tidak layak jalan ataupun penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Beberapa penyebab :
a. Rem blong, kerusakan mesin, ban pecah adalah merupakan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Kemudi tidak baik, as atau kopel lepas, lampu mati khususnya pada malam hari, slip dan sebagainya.
b. Over load atau kelebihan muatan adalah merupakan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tertib muatan.
c. Design kendaraan dapat merupakan faktor penyebab beratnya ringannya kecelakaan, tombol – tombol di dashboard kendaraan dapat mencederai orang terdorong kedepan akibat benturan, kolom kemudi dapat menembus dada pengemudi pada saat tabrakan. Demikian design bagian depan kendaraan dapat mencederai pejalan kaki yang terbentur oleh kendaraan. Perbaikan design kendaraan terutama tergantung pada pembuat kendaraan namun peraturan atau rekomendasi pemerintah dapat memberikan pengaruh kepada perancang.
d. Sistem lampu kendaraan yang mempunyai dua tujuan yaitu agar pengemudi dapat melihat kondisi jalan didepannya konsisten dengan kecepatannya dan dapat membedakan / menunjukkkan kendaraan kepada pengamat dari segala penjuru tanpa menyilaukan, Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara otomotif telah melakukan perubahan fisik rancangan kendaran, termasuk pula penambahan lampu kendaraan , yang meningkatkan kualitas penglihatan pengemudi.
3. Faktor Jalan
Jalam merupakan salah satu faktor penyebaba kecelakaan lalu lintas, hal ini terjadi karena tidak tepatnya pemilihan tempat yang digunakan untuk sarana jalan raya karena material yang terdapat di lokasi tersebut tidak cocok untuk dilewati jenis kendaraan tertentu sehingga sering terjadi penurunan tanah atau retak-retak di jalan raya yang biasanya menyebabkan kendaraan kecil mengalami kecelakaan. Serta perubahan jalan yang tadi sempit menjadi lebar akan memberikan sebuah dampak psikologis bagi pengendara untuk dapat memacu kendaraan mereka melaju lebih cepat lagi karena menurut mereka jalan yang lebar akan aman atau memperkecil terjadinya sebuah kecelakaan lalu lintas, padahal hal tersebut malah membuat semakin besar resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
4. Faktor lingkungan
Hari hujan juga memengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan. Sehingga diperlukan kesadaraan bagi para pengemudi kendaraan untuk dapat menyesuaikan diri dengan keadaan lingkungan yang berubah-ubah agar resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas semakin kecil.
c. Pengertian Asuransi dan UU mengenai Lalu Lintas
Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya merupakan satu-satunya produk hukum undang-undang yang mengatur seluruh aspek lalu lintas dan transportasi. Pada dasarnya, undang-undang ini merupakan pembaharuan dari produk hukum peninggalan Pemerintahan Kolonial Belanda tahun 1930an yang diadopsi oleh pemerintah pada tahun 1951 dan diperbaharui tahun 1965, kemudian diperbaharui lagi pada tahun 1992. undang-undang ini dipersiapkan untuk mengakomodir berbagai perkembangan baru, terutama konsep-konsep dan teknologi baru dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas. Undang-undang ini kemudian dimanifestasikan kedalam empat Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang transportasi jalan raya, PP No.42/1993 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor, PP No. 43/1993 Tentang prasarana jalan raya dan lalu lintas, PP No. 44/1993 tentang kendaraan dan pengemudi. Dan juga peraturan tentang Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
a. Manfaat Asuransi
1. Manfaat Ekonomi Asuransi Umum terhadap masyarakat
Dari sisi Makro, menurut Insurance Council Australia, pasar asuransi yang efektif dan efisien merupakan alat fundamental untuk perekonomian yang maju. Melalui industri asuransi umum, perekonomian dan agen-agen ekonomi dapat mentransfer dan memberi harga resiko, memampukan mereka untuk mengalokasikan sumber daya lebih baik sehingga berkontribusi pada pertumbuhan/investasi yang lebih tinggi serta standard hidup yang juga lebih tinggi. Sebagai pendorong ekonomi, asuransi umum berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dengan cara: a) menilai resiko dan kegiatan berisiko, b) meningkatkan alokasi sumber daya dalam perekonomian, c) mengurangi biaya transaksi antar pihak ketika mereka ingin memindahkan resiko dari yang peka resiko (risk adverse) kepada mereka yang mau menanggungnya (risk takers), d) mendukung perkembangan ekonomi dengan memfasilitasi investasi pada resiko yang lebih tinggi dari apa yang dapat ditanggung pasar tanpa kehadiran resiko, e) menginvestasikan dana premium asuransi untuk memperdalam (deepening) jangkauan modal yang tersedia untuk tujuan investasi, f) mengurangi beban pemerintah/ sektor publik pada saat terjadi kerusakan atau bencana alam yang berat, sehingga menguatkan pula manajemen keuangan publik, g) mendukung terwujudnya prinsip kewajiban bersama dan tanggung jawab personal dalam individu-individu dan komunitas dengan melindungi dari kehilangan dan kerusakan, h) mengurangi kehilangan pada masyarakat luas melalui strategi peminimalan resiko (risk mitigation).
Penjelasan terhadap fungsi makroekonomi asuransi dapat dilihat dari lima sudut pandang utama yaitu transfer resiko (risk transfer), penilaian berbasis resiko (risk-based pricing), mendorong hukum ganti rugi, fungsi investasi dari perusahaan asuransi, dan fungsi nasihat dalam manajemen resiko.
Dari sisi transfer resiko, penyedia asuransi menyediakan keamanan bagi individu dan perusahaan serta memungkinkan mereka untuk mengambil aktivitas berisiko. Dengan asuransi umum, seseorang tidak perlu menyimpan dananya dalam simpanan yang lancar untuk berjaga-jaga terhadap resiko.
Dalam upaya penilaian resiko, perusahaan asuransi menentukan tingkat premium yang merefleksikan kemungkinan kerugian, yang dihitung dengan melakukan perhitungan langsung berdasarkan pengumpulan resiko-resiko yang serupa atau dengan menghubungkan premium terhadap pengalaman klaim yang pernah terjadi sebelumnya. Jika premium merefleksikan resiko yang dihadapi perusahaan dengan benar, maka ada insentif untuk mengurangi resiko karena hal ini akan mengurangi hutang premium. Ketika harga asuransi meningkat, individu maupun perusahaan menghadapi insentif yang besar untuk memperbaiki perilakunya. Misalkan: Perokok maupun pembalap jalanan yang terkena asuransi kendaraan yang diwajibkan terpaksa memperbaiki perilakunya agar tidak terkena premium yang lebih besar. Hal ini akhirnya juga memberi dampak yang menguntungkan pada perekonomian secara keseluruhan.
2. Manfaat Sosial Asuransi Umum terhadap masyarakat
Dari sisi sosial, manfaat asuransi terhadap asuransi juga sangat besar. Dengan menolong masyarakat menghadapi dan mengelola resiko secara efektif, asuransi memberi kontribusi yang besar bagi hidup kita. Asuransi meningkatkan standar-standar yang ada dengan memberikan tekanan terhadap faktor-faktor yang mungkin menyebabkan ketidakamanan. Menurut Association of British Insurers, Asuransi memberikan lima keuntungan strategis secara tidak langsung (indirectly) pada masyarakat, yaitu: a) kebebasan dari hal yang dapat merusak struktur aset dan kewajiban seorang individu maupun bisnis; b) keamanan di rumah dan tempat kerja dari ancaman kecelakaan, perampokan, kebakaran dan bahaya alam; c) Kesehatan yang lebih baik dari investasi tambahan pada biaya medis dan penekanan pada rehabilitasi; d) kekayaan melalui dukungan terhadap semangat enterpreneur, inovasi dan pengambilan resiko; e) fleksibilitas dengan adanya kesesuaian dengan kondisi individu dan menghasilkan hidup ekonomi dan sosial yang tidak terlalu tergantung pada tindakan pemerintah.
Asuransi yang membebaskan tidaklah berarti bahwa kita dapat berbuat apa saja bahkan melanggar kontrak perjanjian dengan pihak asuransi sekalipun. Kita tetap harus mematuhi kontrak asuransi berupa pembayaran premium, ketentuan dan larangan yang berlaku. Memberi kebebasan dalam konteks ini berarti asuransi menolong kita untuk mewujudkan tujuan kita dengan mentransformasi kekacauan yang mungkin terjadi menjadi resiko-resiko yang dapat dikelola.
Tanpa asuransi misalkan, seorang pengendara akan mempertaruhkan seluruh asetnya setiap kali mereka meninggalkan garasi karena kecelakaan akan membuat mereka terbuka atas tuntutan terhadap kerusakan. Satu buah kejahatan dapat memberi kerusakan besar pada sebuah bisnis. Asuransi akan menjalankan teknologi baru dan produk-produk untuk diuji tanpa ketakutan, di mana sebelumnya kegagalan dapat saja membangkrutkan orang yang mencoba mempromosikan mereka. Tentu saja beberapa orang tetap akan mengambil peluang-peluang besar, tetapi jutaan dari kita akan mengikuti hidup yang lebih berhati-hati, tidak terlalu menantang dan kurang produktif karena adanya ketakutan akan kewajiban yang menghancurkan yang dapat kita telah kita miliki.
Bahkan sesuatu yang terlihat biasa seperti pasar perumahan bergantung pada ketersediaan asuransi; jika asuransi rumah tidak ada, akan sukar untuk membayangkan keluarga-keluarga berharap untuk menginvestasikan seluruh kekayaannya dalam satu harta kekayaan. Oleh sebab itu, ekonomi modern, menciptakan kekayaan pada skala yang belum pernah ada sebelumnya, bergantung penuh pada asuransi.
Dalam menciptakan keamanan, industri asuransi bekerjasama dengan erat dengan investigasi polisi. Namun demikian kontribusi utama asuransi datang dari pekerjaan setiap hari yang dilakukannya dengan pemegang polis melalui penelitian terhadap pencegahan kriminal. Hal ini mendorong penanganan yang lebih baik dari tindak kriminal dari waktu ke waktu. Sayangnya, sebagian dari pihak yang paling rentan terhadap kriminal merupakan yang paling tidak mampu untuk memperoleh keamanan tambahan karena kesulitan keuangan. Di negara-negara maju yang mengharuskan asuransi kendaraan, kelompok industri asuransi menilai mobil berdasarkan feature keamanannya dan mendorong pihak pemasok untuk meningkatkan keamanan mobil sehingga model mereka akan mendorong premium asuransi yang lebih rendah. Selain itu, asuransi juga menjamin keamanan terhadap kebakaran, keselamatan kerja dan asuransi mengemudi.
Dampak asuransi terhadap peningkatan kemakmuran dilakukan dengan merobohkan batas terhadap bisnis, inovasi produk dan teknologi dengan menyediakan jaring pengaman bagi entrepreneur. Hal ini memutus rantai kecenderungan investor untuk menaruh uang mereka pada bidang “aman” daripada bidang yang mengubahkan. Industri minyak dan gas merupakan contoh yang baik atas industri dengan potensi resiko tinggi yang pembangunannya didukung oleh asuransi. Asuransi menolong untuk mengarahkan investasi dan mendorong peningkatan bisnis, dengan menunjukkan biaya-biaya riil dari resiko terhadap perusahaan individu dan industri-industri. Asuransi menutupi hampir semua biaya kewajiban bisnis. Tanpa asuransi, banyak perusahaan yang baik dapat tutup karena problem yang sangat sementara. Memiliki Asuransi berarti bahwa individu-individu dan bisnis-bisnis tidak perlu menjaga cadangan kas yang berlebihan untuk menjaga diri mereka terhadap resiko. Asuransi membebaskan mereka untuk mengeluarkan biaya dan berinvestasi.
Industri asuransi yang kuat membuat hidup menjadi lebih fleksibel dan tidak tergantung pada pendanaan dari pemerintah. Dalam hal ini industri asuransi membuat hidup lebih mudah bagi pembayar pajak dengan mengurangi permintaan-permintaan yang mungkin seharusnya jatuh pada sistem kesejahteraan yang berlaku. Asuransi swasta sering dapat menyediakan benefit yang lebih ditujukan terhadap kebutuhan pengguna, dan dapat dilakukan dalam biaya yang lebih rendah, daripada yang kadang kala dapat disediakan oleh pemerintah. Hal ini juga memungkinkan bagi pihak yang dicederai untuk menuntut atas kerugian daripada mencari pertolongan dari pemerintah. Asuransi umum digambarkan dapat membayar perawatan rumah sakit akibat kecelakaan mengemudi bahkan juga akibat kecelakaan saat kerja.
b. Undang-Undang yang mengatur perasuransian di Indonesia
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965
1. Korban yang berhak atas santunan
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
2. Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
3. Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
4. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri
UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965
1. Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
· Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
· Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
1. Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
· Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
· Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
1. Kasus Tabrak Lari
Terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya
Terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya
2. Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api
· Berjalan kaki di atas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api serta pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat lalu lintas perjalanan kerata api, maka korban terjamin UU No 34/1964
· Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat , apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964
PENGECUALIAN
1. Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
· Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964
· Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
· Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
1. Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
· Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
· Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
· Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
· Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
· Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
· Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
· Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
· Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom
D. Solusi mengurangi kecelakaan lalu lintas
Berbagai cara dapat dilakukan, salah satunya dengan penanaman materi keselamatan lalu lintas dalam kurikulum pendidikan. Selain penanaman kurikulum, faktor lingkungan dan keluarga akan berperan penting untuk menanamkan pemahaman berlalu lintas terhadap anak muda, khususnya anak-anak.
Berbagai macam solusi sudah pernah dijalankan oleh pemerintah untuk mengurangi korban kecelakaan lalu lintas seperti :
1. Perawatan jalan yang dilakukan secara berkala
2. Pemisahan kendaraaan antara kendaraaan yang besar dengan motor
3. mengatur berat kendaraan yang disesuaikan dengan kondisi jalan
A. Kesimpulan
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu kejadian yang terjadi di jalan raya yang tidak disangka-sangka dan tidak disegaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainya yang mengakibatkan korban manusia yang dapat berupa korba mati, korban luka berat dan korban luka ringan atau kerugian harta benda ( PP No. 43 tahun 1993 ).
Ø Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas :
1. Faktor manusia
2. Faktor kendaraan
3. Faktor Lingkungan
4. Faktor jalan
Ø Undang-undang yang mengatur
Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang dimanifestasikan kedalam empat Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang transportasi jalan raya, PP No.42/1993 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor, PP No. 43/1993 Tentang prasarana jalan raya dan lalu lintas, PP No. 44/1993 tentang kendaraan dan pengemudi, serta undang-undang tentang asuransi Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ø Solusi mengurangi kecelakaan
1.Perawatan jalan yang dilakukan secara berkala
2. Pemisahan kendaraaan antara kendaraaan yang besar dengan motor
3.mengatur berat kendaraan yang disesuaikan dengan kondisi jalan
B. Daftar Pustaka
Ø NY. Hartono, Sri Redjeki, SH. 1985. Asuransi dan Hukum Asuransi. Semarang: IKIP SEMARANG PRESS.
Ø R. Hicks, Gary. 1996.Teknik Jalan Raya. Jakarta: ERLANGGA
Ø http://tiaphari.com/2008/01/26/mengerti-manfaat-asuransi-umum-menyadari-pentingnya-manajemen-resiko/ diakses 29 november 2011, jam 20.30
Ø http://nuepoel.wordpress.com/2009/05/13/jasa-raharja-asuransi-kecelakaan-lalu-lintas-jalan-dan-penumpang-umum/ diakses 30 november 2011, 12.08
Ø http://portalbugis.wordpress.com/asuransi/pengertian-asuransi/ diakses 30 november 2011, 13.13
Titanium Connect Rod - Titanium Art
BalasHapusA polished titanium new, all-new connection rod for Tinkley's original Tinkley's Tinkley's Tinkley's Tinkley's titanium mens wedding band Tinkley's Tinkley's Tinkley's titanium wood stove Tinkley's Tinkley's titanium hammer Tinkley's Tinkley's Tinkley's does titanium have nickel in it